Pemerintah Sahkan Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor) melalui Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2017.
Â
Tujuan Pasal Persetujuan adalah untuk memperbesar ruang lingkup transaksi perdagangan dan arus investasi antarnegara anggota dengan menyelenggarakan asuransi dan reasuransi kredit ekspor berdasarkan prinsip syariah.
Â
Tujuan utama Indonesia mengesahkan Pasal Persetujuan ICIEC adalah untuk memenuhi persyaratan keikutsertaan sebagai anggota aktif ICIEC. Selain itu juga untuk mendapatkan fasilitas ICIEC dalam asuransi atau reasuransi untuk kredit ekspor dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, serta untuk mempertahankan persentase kepemilikan modal Indonesia melalui penambahan penyertaan modal negara ke ICIEC.
Â
Dengan disahkannya Article of Agreement of ICIEC dimaksud, diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia, antara lain diperolehnya alternatif asuransi dan reasuransi  kredit ekspor dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, dan meningkatnya kemampuan ekspor Indonesia dalam hal produktivitas dan peningkatan daya saing melalui pemanfaatan berbagai fasilitas yang disediakan untuk negara anggota.
Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2017 ini dapat dilihat di tautan http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=405592&task=detail&catid=6&Itemid=42&tahun=2017. (PRI/Hukum-Humas Kemensetneg)