Pemerintah Tetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

 
bagikan berita ke :

Selasa, 02 Mei 2023
Di baca 1241 kali

Pada tanggal 3 April 2023 lalu, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. PP Nomor 16 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan Pemerintah dan masyarakat mengenai perluasan pemanfaatan hasil penerbitan surat berharga syariah negara yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

 

Mengacu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. SBSN ini diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.

 

Berdasarkan aturan terbaru ini, yaitu PP Nomor 16 Tahun 2023, Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek yaitu kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam APBN. Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan nasional, khususnya dalam penyediaan infrastruktur yang menggunakan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN.

 

Mekanisme penerbitan tersebut akan menggunakan dasar penerbitan SBaSN berupa proyek dan/atau jenis dasar penerbitan SBSN lainnya, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan penerbitannya ada pada pada Menteri Dalam Negeri yang berkoordinasi dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Proyek-proyek yang dapat dibiayai pun harus juga sesuai dengan dengan prinsip syariah dengan kriteria yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

 

Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Penerbitan yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN meliputi pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, dan/atau pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah.

 

Sementara itu, penyelenggaraan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek yaitu kementerian/lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan proyek, dalam hal ini bisa proyek yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan proyek yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemrakarsa Proyek mencantumkan proyek yang telah ditetapkan dalam Daftar Prioritas Proyek (DPP) SBSN pada dokumen rencana kerja kementerian/lembaga, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, rencana kerja Pemerintah Daerah, atau rencana kerja BUMN.

 

Penganggaran dan Prosedur Pengusulan

 

Menteri Dalam Negeri mengalokasikan anggaran proyek dalam RAPBN atau RAPBN Perubahan berdasarkan DPP SBSN yang disampaikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas. Pengalokasian anggaran proyek yang pendanaannya bersumber dari Penerusan SBSN dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan Penerusan SBSN oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Kementerian/lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran SBSN dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri menyusun rencana penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek, termasuk rencana Penerusan SBSN sebagai bagian dari anggaran pembiayaan APBN.

 

Menteri Dalam Negeri akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran proyek ditetapkan dalam Undang-Undang APBN, termasuk perubahannya. Mekanisme penganggaran bagi proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam Undang-Undang APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.

 

Penatausahaan Proyek

Penatausahaan proyek dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek. Menteri Dalam Negeri melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan proyek dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah. Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan proyek.

 

Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 April 2023 dan dapat diakses melalui https://jdih.setneg.go.id/. (TDD_Asdep Administrasi Hukum, Deputi PUU & Administrasi Hukum-WKA_Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           2           0           0