Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya

 
bagikan berita ke :

Kamis, 04 April 2024
Di baca 358 kali

Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2024 tentang Persetujuan Kemitraan Sukarela Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern lreland on Forest Law Enforcement, Governance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Northern lreland).

 

Pengesahan persetujuan kemitraan sukarela dilaksanakan dengan mempertimbangkan komitmen untuk menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, seperti untuk memperkuat penegakan hukum, penatakelolaan kehutanan, serta meningkatkan perdagangan produk kayu lega. Hal ini untuk mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

 

Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya telah menandatangani Persetujuan Kemitraan tersebut pada tanggal 29 Maret 2019 di Jakarta.

 

Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tersedia dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini yang dapat diunduh melalui https://jdih.setneg.go.id/.

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Maret 2024. (Tommy Dwi Darmo_Asdep Administrasi Hukum, Deputi PUU & Administrasi Hukum)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0