Percepat Pemulihan Ekonomi, Perlu Bangun Ekosistem Kondusif bagi Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah

 
bagikan berita ke :

Kamis, 26 November 2020
Di baca 664 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Ekonomi syariah berpotensi menjadi salah satu pilar dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, upaya untuk menggairahkan kembali ekonomi dan keuangan syariah pasca pandemi menjadi hal yang penting, utamanya untuk mendorong kebangkitan ekonomi nasional. Untuk itu, pembangunan ekosistem yang kondusif bagi ekonomi dan keuangan syariah sangatlah diperlukan.

 

“Dengan terbangunnya ekosistem yang kondusif, maka akan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah, upaya pemulihan akan semakin cepat,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada Webinar Series Indonesia Islamic Festival (IIFEST) 2020 melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020).

 

Pada acara yang bertemakan “Menghadapi Resesi Global: Peluang dan Tantangan Ekonomi Islam”, Wapres menyampaikan, State of the Global Islamic Economy Report mencatat bahwa perlambatan ekonomi Islam Global tidak separah dibandingkan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia secara keseluruhan. Pertumbuhan ekonomi dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengalami kontraksi 5,2%, sedangkan ekonomi Islam global mengalami kontraksi 2,5%.

 

“Walaupun tumbuh negatif, saya tetap melihat peluang bahwa permintaan produk halal global masih tetap dapat dimanfaatkan, mengingat ekspor produk halal kita yang masih kecil,” tutur Wapres.

 

Lebih lanjut Wapres menyebutkan, salah satu karakteristik utama ekonomi Indonesia ialah besarnya peran usaha mikro dan kecil (UMK) yang dijalankan oleh umat. Bahkan, dalam kondisi krisis seperti saat ini, sektor UMK yang menjadi salah satu pendorong utama karena sektor keuangan tidak dapat menjadi akselerator pemulihan ekonomi akibat korporasi mengurangi aktivitas produksi dan investasinya

 

“Oleh sebab itu, pengembangan usaha mikro kecil dan juga menengah (UMKM) juga termasuk dalam prioritas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah,” ujar Wapres.

 

Untuk itu, Wapres menekankan pentingnya memperkuat kapasitas pelaku usaha bisnis syariah skala mikro, kecil dan menengah. Terutama dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat selama pandemi. Penguatan dilakukan antara lain dengan memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil tersebut agar dapat melanjutkan produksi serta memperluas pangsa pasar dan memasarkan produknya secara efisien.

 

“Salah satu inisiatif yang harus diambil adalah mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk UMK,” tegas Wapres.

 

Sementara dalam skala global, Wapres mencermati, pelaku usaha syariah skala mikro dan kecil juga didorong agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global (Global Halal Value Chain) untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.

 

“Dengan mendorong keterlibatan UMKM dan juga perusahaan skala besar dalam rantai nilai industri halal global kita dapat mencapai dua tujuan sekaligus, yaitu menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri serta sekaligus menjadi pemain global dalam industri produk halal,” terangnya.

 

Menutup sambutan, Wapres mengucapkan terima kasih kepada Dyandra Promosindo dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah berinisiatif menyelenggarakan acara ini.

 

“Saya harapkan acara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” pungkas Wapres.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Afirman mengatakan, pemerintah semakin termotivasi dalam pengembangan ekonomi syariah karena berdasarkan data Global Islamic Finance Report, Indonesia berada di peringkat pertama dalam pasar keuangan syariah global.

 

“Menjadi motivasi bagi pemerintah untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam mewujudkan ekonomi syariah di tanah air. Pemerintah mendukung melalui pembentukan KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal), penguatan program literasi keuangan syariah, regulasi dan kebijakan seperti UU Jaminan Produk Halal, UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, dan lainnya,” ucap Luky. (DAS/AF–KIP, Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0