Sambutan Presiden RI pada Konvensi Nasional Hak Kekayaan Intelektual Sedunia, Jakarta, 26 April 2011

 
bagikan berita ke :

Selasa, 26 April 2011
Di baca 1960 kali

SAMBUTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
PEMBUKAAN KONVENSI NASIONAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEDUNIA
ISTANA NEGARA, JAKARTA
TANGGAL 26 APRIL 2011

 

 

 

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh.

 

Salam sejahtera untuk kita semua,

 

Yang saya hormati para pimpinan lembaga-lembaga negara, hadir bersama kita Bapak Ketua MPR RI, Bapak Ketua DPD RI, dan Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Para pejabat negara dan pejabat pemerintahan, Para inventor, para inovator, para pencipta karya seni,

 

Hadirin sekalian yang saya muliakan,

 

Marilah pada kesempatan yang baik dan semoga senantiasa penuh berkah ini, sekali lagi kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena kepada kita masih diberikan kesempatan, kekuatan, dan insya Allah kesehatan untuk melanjutkan karya, tugas, dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta.

 

Pada kesempatan yang baik ini pula, atas nama negara dan pemerintah, saya ingin mengucapkan selamat memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2011, World Intellectual Property Day 2011. Semoga bangsa ini makin ke depan makin menjunjung tinggi dan menghormati, makin memberikan perlindungan kepada pemilik hak kekayaan intelektual. Saya juga ingin menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima penghargaan yang telah berprestasi dalam dunia inovasi, invention and discovery, dan karya cipta yang lain.

 

Saudara-saudara,

 

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM tadi, tema peringatan HAKI sedunia tahun ini adalah "Designing The Future." Tentu bangsa-bangsa sedunia, termasuk bangsa kita, menginginkan dan ingin membangun masa depan yang baik, masa depan yang bermanfaat bagi kita semua. Pada tingkat nasional, tema ini kemudian dijabarkan dan diwujudkan dalam "HAKI Memacu Kreativitas dan Keunggulan Anak Bangsa." Mari saudara-saudara, kita laksanakan dan kita sukseskan pesan-pesan penting yang tertuang dalam tema peringatan HAKI sedunia tahun 2011 ini.

 

Hadirin yang saya hormati,

 

Mengapa HAKI itu penting? Saya ingin menyampaikan empat alasan mengapa HAKI itu penting dan harus kita junjung tinggi, kita berikan insentif yang adil, dan kemudian kita berikan perlindungan. Pertama, ini menyangkut sesuatu yang berdimensi jangka panjang, long-term goal, bagi bangsa kita, bagi bangsa Indonesia, adalah yang berkaitan dengan peradaban sebuah bangsa, civilization. Konon, peradaban bangsa yang maju dan unggul itu memiliki sejumlah karakteristik. Tiga di antaranya yang berkaitan dengan tema besar kita hari ini adalah bangsa dikatakan memiliki peradaban yang maju dan unggul manakala bangsa itu menjunjung tinggi, menguasai, dan terus mengembangkan ilmu, science, knowledge, dan technology.

 

Yang kedua, juga disebut bangsa yang unggul, berperadaban maju, manakala bangsa itu memiliki penghormatan pada pranata hukum, rule of law, dan juga mengakui, serta menghormati yang disebut dengan property right, hak milik. Dan, saya ingin lengkapi karena juga berkaitan dengan dunia inovasi, research and development, inventions, discovery, yaitu bangsa akan maju manakala memiliki etos kerja yang tinggi, bangsa yang mau berkeringat dan bekerja keras. Tentu patut mereka yang bekerja keras itulah yang mendapatkan pengakuan atas kerja kerasnya, di antaranya adalah HAKI yang dimilikinya. Itu alasan pertama mengapa HAKI itu penting.

 

Yang kedua, manakala kita menghormati, menjungjung tinggi, dan memproteksi HAKI, maka kita bisa mendorong daya inovasi dan kreativitas yang lebih pesat lagi. Mengapa putra-putri bangsa itu termotivasi dan ingin melakukan inovasi dan penemuan besar-besaran? Karena karyanya diakui dan dihormati. Sangat wajar.

 

Yang ketiga, HAKI juga mesti dilihat bahwa siapa yang berkeringat mesti mendapatkan insentif. Kalau berkaitan dengan kesejahteraan, maka insentifnya haruslah insentif ekonomi, insentif kesejahteraan. Contoh, orang yang menemukan sesuatu, produk tertentu hampir pasti itu melalui kerja keras, penelitian dan pengembangan yang sering menghabiskan waktu, energi, bahkan biaya. Oleh karena itu, patut kalau karyanya, ciptaannya, hasilnya, juga mendapatkan imbalan yang pantas. Jadi, di sini intellectual power yang telah diwujudkan menjadi suatu produk, itu mesti mendapatkan penghargaan dan insentif yang tepat, sama dengan insentif yang dihargakan, yang dinilaikan, yang diberikan kepada properti yang non-intelektual. Sama ini. Ada intellectual property dan non-intellectual property. Itu yang ketiga.

 

Sedangkan yang keempat, yang tidak kalah pentingnya, Menteri Hukum dan HAM juga beberapa kali menyampaikan tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga menjadi tim untuk menegakkan HAKI, untuk memberantas kejahatan terhadap HAKI: pembajakan atas hak cipta dan sebagainya.

 

Empat hal itulah yang mesti kita lihat secara utuh manakala bangsa ini sungguh-sungguh ingin menghormati, mengakui, mengembangkan, dan memberikan perlindungan pada HAKI di masa depan.

 

Saudara-saudara,

 

Saya sebenarnya mempersilakan kepada ahli bahasa dan ahli hukum karena kalau saya renungkan, intellectual property right diterjemahkan menjadi hak kekayaan intelektual. Padahal kekayaan dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggrisnya itu adalah wealth atau rich. Kaya itu wealthy atau rich. Kalau property, itu milik. Barangkali karena namanya hak kekayaan, tidak begitu kena dari konsep hukumnya. Tapi kalau hak milik intelektual, hak kepemilikan intelektual milik seseorang janganlah dicuri, janganlah dibajak, janganlah disalahgunakan.

 

Tetapi tentu saya serahkan sepenuhnya kepada ahlinya: ahli bahasa Indonesia, ahli bahasa Inggris, dan ahli hukum. Kalau memang sudah bagus dan tepat, nggak apa-apa HAKI, hak kekayaan intelektual. Tapi kalau yang lebih tepat hak kepemilikan intektual, sama-sama HAKI, ya silakan, atau, "Ya, Pak SBY, yang dimaksud kan kekayaan ya kepemilikan itu," barangkali begitu. Silakan nanti dibahas secara baik. Tapi kalau dirasakan, berbeda lho. Kekayaan dengan milik, itu beda.

 

Saudara-saudara,

 

Mari kita lanjutkan. Setiap tahun ada sebuah lembaga yang berpusat di Eropa, yang membikin ranking daya saing negara-negara sedunia, yang disebut dengan Global Competitiveness Index. Dibikin peringkatlah. Tahun lalu misalnya, yang dinilai, yang diukur itu 139 negara. Alhamdulillah, dulu tahun 2005 kita peringkat sekitar 69. Kita berusaha sekuat tenaga untuk menaikkan, selama tiga-empat tahun, baru naik sekitar 54. Kemudian alhamdulillah tahun lalu naik peringkatnya sepuluh lompatan, jadi sekarang kita peringkat 44 pada tingkat dunia.

 

Saya kira patut kita syukuri, tetapi yang ingin saya sampaikan bukan urusan peringkat itu, apa yang dinilai bahwa sebuah bangsa, sebuah negara memiliki daya saing yang tinggi? Ada sembilan pilar utama. Pertama, institusinya. Kedua, infrastructure yang dimiliki. Ketiga, keadaan makroekonomi. Keempat, kesehatan. Kemudian yang kelima adalah pendidikan, utamanya higher education and training. Kemudian yang keenam, efisiensi pasarnya. Yang ketujuh, kesiagaan teknologinya, technological readiness. Kemudian yang kedelapan, softifikasi dari dunia usaha. Yang kesembilan, inovasi, innovation.

 

Bicara pilar kesembilan atau innovation, salah satu yang diukur adalah apakah bangsa itu, negara itu, memberikan perlindungan terhadap intellectual property. Jadi intellectual property protection itu salah satu instrumen untuk mengukur sejauh mana sebuah negara memiliki daya saing yang tinggi. Artinya apa, Saudara-saudara, kalau kita makin menghormati, mengakui, dan memproteksi hak kepemilikan intelektual ini, maka insya Allah daya saing kita juga akan semakin tinggi.

 

Saudara-saudara, Hadirin yang saya muliakan,

 

Di abad 21 ini, semua tahu bahwa negara akan maju dan yang sudah maju akan semakin maju manakala memiliki kekuatan inovasi, dan kemudian ekonominyapun juga dikontribusikan oleh yang disebut ekonomi inovasi, innovation economy. Ini luar biasa. Kontribusi terhadap GDP, terhadap growth, itu luar biasa, termasuk creative economy, termasuk yang terjadi di negeri kita pada satu-dua-tiga tahun terakhir ini. Oleh karena itu, tepat manakala bangsa ini terus mengembangkan dunia kreativitas, inovasi, termasuk mengakui, memberikan insentif, dan melindungi mereka-mereka yang punya hak cipta itu.

 

Saudara-saudara,

 

Indonesia, negara kita, punya potensi besar dalam dunia kreativitas dan inovasi. Yang tampil di depan tadi, yang berprestasi itu juga menunjukkan betapa tingginya keunggulan bangsa kita untuk mencipta, untuk berkreasi, dan menghasilkan produk-produk tertentu. Hal ini mendorong kita untuk terus mengembangkan semuanya itu. Anak-anak kita, saya senang sekali ada dua anak kita yang sangat berprestasi, selamat, kami semua bangga, semoga anak-anak Indonesia seperti itu semua, makin ke depan makin berprestasi.

 

Sebagian dari hadirin juga mengetahui bahwa pemerintah, kami, sejak tahun 2005 setiap menjelang 17 Agustus, itu menyelenggarakan lomba untuk anak-anak kita. Dulunya hanya lomba melukis dan lomba membuat puisi. Kemudian kami kembangkan lomba melukis, lomba mencipta puisi, dan lomba mencipta lagu. Kemudian kita kembangkan lagi mulai tahun lalu di Bali, kita tambahkan lomba mendesain batik. Kalau sejak dini kita dorong untuk mereka berkreasi dan itu diikuti anak-anak SD, anak-anak tingkat SMP, maka akan terbangun iklim di negeri ini, iklim berkreasi dan berinovasi.

 

Ekonomi kreatif dan industri kreatif juga terus kita kembangkan. Tahun 2008, sudah kita bikin suatu rencana pengembangan ekonomi kreatif Indonesia sampai tahun 2025. Satu tahun kemudian, saya keluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

 

Sektor apa saja yang kita tetapkan sebagai ekonomi kreatif yang kita lihat perkembangannya memang menggembirakan. Pertama adalah periklanan. Kedua, arsitektur. Ketiga, seni. Keempat, kriya, handicraft. Kelima, desain. Enam, mode. Tujuh, film. Delapan, musik. Sembilan, pertunjukan seni. Sepuluh, penerbitan atau publication. Kesebelas, research and development. Dua belas, software. Tiga belas, mainan anak. Empat belas, televisi dan radio. Lima belas, video game. Tentu masih banyak lagi dan bisa kita perpanjang industri kreatif atau ekonomi kreatif seperti ini.

 

Dengan makin berkembangnya industri kreatif dan ekonomi kreatif, mari kita pastikan, Saudara-saudara, bahwa penciptanya mendapatkan hak-haknya. Misalnya hak paten, hak cipta, hak atas merek, hak atas desain industri, dan sebagainya. Mari kita pastikan.

 

Dengan semuanya itu, mengakhiri sambutan saya ini, saya mengajak Saudara semuanya, seluruh rakyat Indonesia ke depan untuk, satu, mari kita tingkatkan pengakuan, pemberian insentif, dan perlindungan HAKI di negara kita. Ini semata-mata demi keadilan dan kesejahteraan bagi para pemilik HAKI itu. Jangan sampai karya cipta seseorang dibajak, yang beruntung pembajaknya, yang menciptakan tidak dapat apa-apa atau keuntungannya kecil.

 

Kalau sebuah lagu diciptakan, dinyanyikan, dibikin rekamannya, dijual, maka royaltinya harus jatuh bagi pencipta lagu, bagi penyanyi lagu itu, bagi musisinya tentu kebagian juga, pedagang ataupun produsen, ataupun mereka yang menjual karya seni itu. Demikian juga karya cipta yang lain. Itu namanya adil.

 

Yang kedua, mari kita tingkatkan ekonomi kreatif dan ekonomi inovasi di Indonesia agar kita menang dalam persaingan global. Kemudian yang ketiga, kita intensifkan pemberantasan terhadap kejahatan atas HAKI. Ada Kapolri di sini, ada Jaksa Agung di sini, dan Menkopolhukam sebagai Ketua Tim di sini, mari dengan serius, yang nyata. Kalau harus masuk pengadilan, pengadilan, biar jera penjahat-penjahatnya agar kepastian hukum tegak, kemudian iklim usaha dan iklim investasi pun tumbuh dengan baik di negara kita. Tiga hal itulah yang harus kita lakukan.

 

Khusus kepada jajaran pemerintahan, laksanakanlah pelayanan dan pemberian hak cipta yang baik. Mereka yang ingin mendapatkan haknya, berikan pelayanan dan respon yang baik. Saya masih mendapatkan SMS satu-dua, merasa kurang cepat, kurang baik pelayanannya. Tolong pastikan bahwa pelayanan ini baik, cepat, dan tepat. Jangan sampai karena putus asa untuk mendapatkan haknya, dia mendaftarkan hak ciptanya di luar negeri. Yang beruntung negara lain. Jangan sampai tidak ditetapkan itu hak cipta seseorang, diakui oleh pihak lain atau negara lain. Tambah rugi kita. Oleh karena itu, mari kita betul-betul menjalankan administrasi untuk merespon pengajuan hak cipta seperti itu dalam berbagai bentuknya.

 

Itulah yang ingin saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini, dan akhirnya, Saudara-saudara, dengan harapan dan ajakan itu semua, dengan terlebih dahulu memohon ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Konferensi Nasional HAKI dan Pekan Apresiasi HAKI Tahun 2011 dengan resmi saya nyatakan dibuka.

 

Sekian,

 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

 

Asisten Deputi Naskah dan Penerjemahan,

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan,

Kementerian Sekretariat Negara RI