Wacana Pemindahan Penjara Korupsi di Nusakambangan, Wapres Minta Kaji Perbaikan Sistem Hukum

 
bagikan berita ke :

Jumat, 12 Mei 2023
Di baca 614 kali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penahanan narapidana kasus korupsi ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menanggapi wacana tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin memberikan pandangannya terkait efek jera yang bisa ditimbulkan dari perbaikan sistem hukum.

 

“Saya kira bisa dibicarakan, apa memang membuat jera itu satu-satunya cara dengan ke Nusakambangan atau mungkin sistem hukumnya sendiri,” tutur Wapres dalam keterangan pers usai acara Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Indonesia Bebas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Gamalama Ballroom, Hotel Sahid Bela Ternate, Jl. Jati Raya No. 500, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Jumat pagi (12/05/2023).

 

Kendati Wapres tampak menyetujui efek jera yang dimaksudkan dalam pemindahan rumah tahanan kasus korupsi, menurut Wapres, perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai wacana ini, termasuk mengenai pelaksanaan sistem hukum saat ini.

 

“Hukumannya sudah betul tapi pelaksanaannya kurang betul, seperti tadi Anda bilang, ada tempat-tempat penahanan yang tidak sebagaimana mestinya, misalnya. Mungkin aspek itu yang menjadi masalah. Jadi saya pikir bisa dibicarakan. Kalau memang alternatifnya hanya Nusakambangan untuk membuat jera itu [silakan saja], tapi kalau ada opsi lain, itu perlu dibicarakan. Supaya lebih obyektif apa yang ingin kita capai,” terang Wapres.

 

“Intinya untuk membuat jera,” tegasnya.

 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tiga hari lalu mengatakan, wacana KPK menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan membuat orang lebih takut melakukan korupsi dan dapat menimbulkan efek jera. Wacana ini berdasarkan kajian dari internal KPK, dan masih akan dikaji lebih mendalam.

 

Dalam keterangan pers pagi ini, Wapres didampingi oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi. (DMA/SK-BPMI, Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0