PEMBUKAAN RAPAT KERJA NASIONAL MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2008, DI HOTEL MERCURE, ANCOL, JAKARTA, 4-08-08
SAMBUTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA
ACARA PEMBUKAAN RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS)
MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2008
DI HOTEL MERCURE, ANCOL, JAKARTAÂ Â
TANGGAL 4 AGUSTUS 2008
Â
Bismillahirahmanirrahim,
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua,
Yang saya hormati Saudara Ketua Mahkamah Agung RI,
Saudara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan serta para Menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu,
Saudara Wakil Gubernur DKI Jakarta,
Para Hakim Agung, para Hakim, para Ketua dan Panitera dari berbagai tingkatan Pengadilan,
Keluarga Besar Jajaran Mahkamah Agung yang saya cintai dan saya banggakan
Pada kesempatan yang baik dan insya Allah penuh berkah ini saya mengajak hadirin sekalian untuk sekali lagi memanjatkan puji dan syukur terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa karena kepada kita masih diberikan kesempatan, kekuatan, dan kesehatan untuk melanjutkan karya, tugas, dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara tercinta. Pada kesempatan yang baik ini pula saya mengucapkan selamat melaksanakan Rapat Kerja Nasional tahun 2008 ini. Semoga RAKERNAS ini dapat meningkatkan kinerja jajaran Mahkamah Agung dalam rangka peningkatan pengabdian saudara-saudara kepada bangsa dan negara tercinta.
Hadirin yang saya muliakan,
Rapat Kerja Nasional tahun ini mengambil tema “Modernisasi Pengadilan Indonesiaâ€. Selaku Kepala Negara saya mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh saudara–saudara untuk memodernisasi pengadilan di negeri kita. Dalam pikiran saya, pengadilan yang modern, yang maju, tentu adalah memiliki kualitas yang tinggi, efektif, dan efisien di dalam menjalankan misinya dan memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengadilan itu. Oleh karena itu saya mendoakan, berharap, dan memberikan dukungan untuk suksesnya modernisasi pengadilan Indonesia ini.
Saudara-saudara,
Saya juga mendukung semua upaya yang dilakukan oleh, baik Mahkamah Agung, maupun semua badan-badan peradilan di negeri ini, untuk terus meningkatkan kinerja, kualitas, profesionalitas. Dengan demikian, sekali lagi bisa menjadi penegak hukum yang sejati di negeri kita. Pembaharuan peradilan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2004, saya juga terus memberikan dukungan agar berhasil dengan baik. Demikian juga reformasi aparatur penegak hukum sejalan dengan reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk membangun good governance, juga perlu kita jalankan bersama-sama dan semuanya ini, Saudara-saudara, adalah amanah serta tekad reformasi yang telah kita mulai sejak 10 tahun yang lalu.
Pertanyaannya adalah, mengapa reformasi, penataan, dan pembaruan sektor hukum termasuk badan-badan atau lembaga peradilan perlu terus dilakukan?
Pertama, memang merupakan amanah konstitusi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit mengatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Mari kita jadikan pedoman dan rujukan yang utama dalam membangun dan menegakkan hukum di negeri kita. Mengalir dari UUD itu dengan demikian, negara berkewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan, justice, dalam cakupan dan arti yang luas. Proses berikutnya lagi, kalau kita ingin uraikan satu-persatu secara singkat, dengan amanah yang telah diberikan oleh konstitusi kepada kita semua dalam mengelola kehidupan bernegara dalam menjalankan roda pemerintahan, maka masyarakat pencari keadilan, saya ulangi, masyarakat pencari keadilan, termasuk mereka yang terlibat masalah-masalah hukum, mereka menginginkan, satu: kepastian hukum; dua: proses pengadilan yang tidak rumit; tiga: kecepatan penanganan perkara; empat: biaya yang murah, dan yang kelima: putusan yang adil. Ini suara mereka, pikiran mereka, aspirasi mereka, mesti kita perhatikan.
Yang kedua, masyarakat luas di negeri ini juga menginginkan, pertama: negaranya tertib dan masyarakatnya patuh hukum. Mereka juga berharap terdapat kepastian hukum dengan legal framework yang baik. Mereka juga berharap proses penegakkan hukum bisa dijalankan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, karena kita hidup dalam era globalisasi, dalam yang disebut perkampungan global, apa yang kita lakukan di negeri ini termasuk dalam penegakkan hukum juga dilihat, diaudit dalam tanda kutip oleh masyarakat global. Mereka ingin eksplisit kadang-kadang disampaikan kepada saya, kepada Saudara-saudara semua agar sistem lembaga peradilan di negeri kita, di Indonesia ini credible. Yang kedua, putusan pengadilan yang Saudara-saudara ambil, oleh para hakim diharapkan fair dan acceptable sesuai cara pandang mereka dengan norma-norma hukum universal. Itu adalah pikiran, aspirasi, kepentingan para stakeholders. Oleh karena itu, kita, utamanya Saudara-saudara bersama-sama untuk mewujudkan ke depan ini, sistem dan lembaga penegakkan hukum yang memang makin credible dan makin baik kinerjanya.
Sistem penegakkan hukum itu sendiri, ini menjadi tema besar RAKERNAS. Yang saudara lakukan tentu diharapkan makin modern dan makin maju dan tentunya tetap transparent dan accountable. Oleh karena itu, masuk pada wilayah yang paling penting, yang paling hakiki adalah untuk bisa menegakkan semuanya itu. Untuk menegakkan keadilan yang sejati, maka para penegak hukum termasuk para hakim diharapkan benar-benar memiliki integritas yang tinggi termasuk di sini adalah profesionalisme, etika, nilai atau values yang saya jadikan satu rumpun, integritas.
Yang kedua tentunya para hakim juga capable, memiliki kapasitas, kapabilitas, termasuk pengalaman yang diperlukan untuk bisa dengan arif, tepat, dan adil memutuskan apa yang harus diputuskan. Dan yang tidak kalah pentingnya kalau negara dan rakyat menginginkan para hakim yang berintegritas dan berkapasitas, maka mesti dipikirkan dan diberikan incentive yang fair. Kita sedang menata sistem incentive, disincentive bagi yang lalai meningkatkan kesejahteraan yang tepat dan adil. Keadilan itu perlu. Ya memang, terus terang gaji Presiden, gaji para Menteri sudah tahun keempat belum naik, tidak apa-apa, yang penting semua ditata, terutama yang golongan penghasilan rendah. Setelah itu, setelah rampung penataannya, tentunya kita berharap semua abdi negara makin meningkat kesejahteraannya sebanding dengan tanggung jawab dan amanah yang diembannya. Mudah-mudahan ekonomi kita terus tumbuh, mudah-mudahan penerimaan negara kita terus naik, mudah-mudahan pembelanjaan negara juga memiliki ruang yang lebih luas dan ini menjadi misi kita sehingga secara bertahap kesejahteraan kita semua termasuk para hakim juga secara terus-menerus dapat kita tingkatkan.
Saudara-saudara,
Kalau kita simpulkan yang pertama ini, dari pemangku kepentingan, banyak ragam keinginan, pikiran aspirasinya. Maka satu hal bahwa reformasi sektor hukum dan moderenisasi pengadilan di negeri kita harus terus dilanjutkan dan disukseskan.
Saudara-saudara,
Ini kesempatan yang baik, saya ingin mengajak saudara untuk memahami apa yang sedang terjadi di negeri kita ini terutama dalam era reformasi ini, dalam era demokratisasi ini, dan era pembangunan kembali ekonomi kita setelah kita mengalami krisis yang dahsyat 10 tahun yang lalu.
Saudara-saudara,
Tidak kita sadari dalam era reformasi ini, terutama yang berkaitan dengan demokrasi dan rule of law, muncul dua paradigma. Paradigma pertama adalah, hukum sebagai panglima dan bukan politik, baca: bukan kekuasaan politik. Oleh karena itu, pengelolaan negara, pengelolaan pemerintahan mesti merujuk dan mendasarkan pada konstitusi, undang-undang, etika dan aturan main, rules of the game. Itu adalah pranata demokrasi, itu adalah keniscayaan sebuah negara hukum. Mencapai tujuan tidak boleh inconstitutional dalam arti yang luas dan tidak boleh menghalalkan segala cara, meskipun tujuannya benar, katakanlah untuk negara dan bangsa untuk NKRI, tetapi tetaplah kita berada dalam koridor konstitusi, undang-undang dan pranata hukum yang sama-sama kita anut.
Saya ingin memberikan contoh. Saya, Alhamdulillah, hampir memasuki tahun kelima dalam masa bakti saya sampai jatuh tempo nanti 20 Oktober tahun depan. Selama 4 tahun ini banyak sekali masukan, desakan dari banyak pihak, ada yang lewat sms, ada yang lewat surat, ada yang menelepon, ada yang ketemu saya, dan banyak sekali forum untuk itu mengatakan: “Presiden itu demi NKRI apa saja bisa dilakukan†begitu nasehatnya. Tentu saya berpikir apa iya? Toh, ada rumusannya, ada ketentuannya Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah dan semua yang berlaku. Saya setuju bahwa NKRI harus tetap kita tegakkan, saya setuju bahwa kepentingan nasional harus kita pertahankan, saya setuju.
Tujuan-tujuan pembangunan harus kita capai, tetapi saya belum bersetuju kalau dikatakan bisa melakukan apa saja, berarti paradigma atau mindset yang keliru barangkali pernah ada di negeri kita. Seolah-olah politik sebagai panglima, kekuasaan politik di atas segalanya. Mungkin yang dianggap tegas kalau seperti itu keliru, menyesatkan. Yang kedua, ada juga desakan: “Presiden itu bisa membubarkan apa saja, melarang apa saja demi kepentingan bangsa dan negara, demi stabilitas, demi itu, demi iniâ€. Saya juga tidak bersetuju, karena sekali lagi ada pranatanya. Ini penting bagi kita semua, bahwa kita sudah memiliki paradigma mindset sebagaimana yang saya katakan tadi, secara tidak sadar, banyak di antara kita mungkin yang hidup di era reformasi tapi masih punya pikiran-pikiran yang seolah-olah apa saja bisa dilakukan yang tentunya bertentangan dengan falsafah hukum sebagai panglima dan bukan politik atau kekuasaan politik. Paradigma yang kedua, nilai-nilai demokrasi menafasi sistem hukum, sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan sekarang ini. Betul-betul ada democratic values yang menafasi, menjiwai dan tentunya menjadi kontrol sekaligus dari bagaimana kita mengelola kehidupan bernegara, mengelola jalannya pemerintahan maupun mengembangkan tatanan dan sistem hukum di negara kita. Nilai demokrasi, bukan nilai yang lain, bukan nilai otoritarianisme. Contoh, negara manapun memerlukan stabilitas. Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang mengorbankan keadaan dalam negerinya menjadi tidak stabil, tidak ada yang menghendaki dan tidak mungkin bangsa itu maju dan membangun. Stabilitas sangat sangat penting.
Dalam era reformasi, dalam demokratisasi, stabilitas tidak penting, salah. Stabilitas tetap harus kita jaga. Cuma caranya menjaga stabilitas tentunya tidak boleh menginjak-injak pranata hukum dan nilai-nilai demokrasi. Bagaimana menegakkan stabilitas dalam open society dalam democratic society? Ini yang mesti kita camkan! Sebagai new paradigm, yang harus juga kita jalankan secara bersama-sama. Negara manapun mementingkan law and order, security and order, public security, keamanan dan kepentingan publik, keamanan dan kepentingan masyarakat. Tidak ada negara, apalagi negara berkembang yang membangun, investasi jalan, dunia usaha berkembang, negaranya rusuh, tidak ada. Namun sekali lagi, cara-cara menegakkan keamanan dan ketertiban publik mestilah pula menggunakan pranata hukum dan nilai-nilai demokrasi, tidak bisa main babat, main ciduk, dan sebagainya. Kebebasan pers adalah salah satu estate atau pilar demokrasi, kita tahu negara kita bersyukur pers kita telah bebas. Kalau ada kritik-kritik “Wah, kok pers ini agak menyimpang agak kebablasan,†barangkali kalau jaman dulu dibredel, dicabut SIUP-nya. Sekarang kalau ada sesuatu yang oleh masyarakat, oleh kita semua dianggap tidak tepat, ada undang-undang yang mengatur, ada proses yang bernafaskan nilai demokrasi, tidak begitu saja. Ini juga paradigma kita yang harus kita junjung tinggi. Unjuk rasa diniscayakan, sepanjang tertib, peaceful, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Ketika terjadi anarkisme, merusak, membuat korban dan lain-lain, tidak juga bisa kita langsung begitu saja. Ada proses hukum untuk mengatakan anda telah melawan hukum, anda telah berbuat kejahatan dan sebagainya. Saya ingin mengajak kita berpikir semuanya. Pertama, tidak ragu-ragu, jangan sampai berpikir dalam era demokrasi kebebasan reformasi semuanya boleh, freedom of speech yes, freedom of assembly yes, freedom of thought yes, tapi tidak ada freedom of actions, bisa berbuat apa saja atas nama freedom, atas nama human rights, atas nama demokrasi, no. Mari kita yakini bahwa tidak boleh seperti itu. Nah, ketika kita sadar ada batasnya, ada border-nya, apabila melawan batas mari kita selesaikan dengan cara-cara yang demokratis dan sesuai dengan pranata hukum. Jadi terang-benderang, tidak perlu gamang hidup dalam era reformasi dan demokratisasi ini, sepanjang kita tahu dengan pikiran yang jernih memahami konteks, memahami tatanan siapa berbuat apa, siapa punya hak apa, siapa berkewajiban apa dan sebagainya. Ini penting karena, ya bagaimana pun kita ingin demokrasi di negeri ini makin mapan, hukum makin tegak, ekonomi makin tumbuh, kesejahteraan makin baik, negaranya tetap utuh, rakyat dan bangsanya tetap rukun dan penuh dengan persaudaraan. Itu adalah tujuan dari reformasi dan sesungguhnya juga tujuan dari pembangunan nasional yang kita laksanakan bersama.
Saudara-saudara,
Dengan dua paradigma tadi, ya, maka kita harus siap dan bisa benar-benar menjalankannya dan paradigma ini harus dipahami, dipedomani dan dijalankan oleh semua, apakah mereka penyelenggara negara, apakah mereka para pejabat jajaran pemerintahan, apakah mereka para penegak hukum, apakah mereka pelaku organisasi non-pemerintah, apakah mereka kalangan dunia usaha, apakah mereka insan pers dan media massa, ataupun masyarakat luas. Semua harus tunduk pada pranata yang saya sampaikan tadi. Semua memiliki kewajiban yang sama, equality before the law, harus memiliki social obedience, law obedience, dengan demikian negara kita akan tertib, akan aman, tapi juga dinamis, juga memiliki kehidupan demokrasi yang makin mekar. Inilah Saudara-saudara yang ingin saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
Saudara-saudara,
Saya ingin masuk bagian kedua dan terakhir dalam sambutan saya pada hari yang penting ini, Pak Bagir Manan. Yang pertama adalah menyangkut isu-isu aktual muncul di media masa, muncul di warung kopi, muncul di talk show, sms, tentang katakanlah, penyimpangan, pelanggaran, dan kejahatan yang dilakukan oleh sebagian – bahasa dulu namanya – oknum penegak hukum. Apakah dari kepolisian, apakah dari kejaksaan, apakah dari badan peradilan dan dari manapun ini tidak perlu sangat dipolemikkan, tidak perlu dibikin ruwet. Ya kalau ada yang bersalah dan terbukti bersalah secara hukum, ya, mesti mendapatkan sanksi hukum.
Yang kedua, proses yang, atau proses hukum yang dijalankan tentu fair dan adil tanpa tekanan dari pihak manapun, agar keadilan betul-betul bisa ditegakkan. Kemudian, ya, sekali lagi jangan terlalu dipolemikkan seolah-olah ini akan, apa namanya, berhenti semua fungsi-fungsi kenegaraan fungsi-fungsi penegakkan hukum yang sama-sama kita jalankan. Sebagaimana di negara lain ada kasus-kasus seperti itu diselesaikan dengan baik, salah berikan sanksi, tidak salah jangan diberikan sanksi, salahnya kecil hukumannya ringan, salahnya besar hukumannya berat. Itu namanya adil dan ini tentunya bukan hanya berlaku bagi penegak hukum, bagi semua kalau ada pelanggaran hukum. Yang kedua, isu yang kedua, masalah pemberantasan korupsi. Ini juga masih menjadi isu yang mengemuka di berbagai forum di seluruh tanah air. Saya sudah menjelaskan berkali-kali tentang kebijakan dasar kita, intention kita, pilihan kita, strategi kita, untuk menyelamatkan negeri kita dari yang kita sebut kejahatan korupsi. Ya, kita sepakat pemberantasan korupsi harus terus kita lanjutkan dengan serius jangan hanya berpikir penindakan, penindakan, penindakan. Tetapi yang lebih mulia dan lebih baik kalau kita mencegah, kita tata, kita perbaiki semua perangkat, sehingga orang bisa tercegah dari korupsi. Ada orang yang terlibat korupsi karena sadar dan ingin berkorupsi, ada orang yang terjebak dalam korupsi karena tidak begitu paham bahwa itu melanggar hukum, dan sebagainya. Kita bikin lebih terang lebih certain lebih gamblang pranata-pranata itu.
Dengan demikian, kita bisa mencegah terjadinya korupsi. Kalau sudah terjadi korupsi, tidak mudah untuk betul-betul mengembalikan aset negara, kekayaan negara yang telah dikorupsi itu, proses hukum tetap saya garis bawahi, harus hadir, masyarakat luas utamanya, para ahli hukum di negeri ini yang juga sering memberikan pandangan, komentar, kritik, kecaman, dan lain-lain. Saya berharap, mari bersama-sama ikut memastikan bahwa ke depan ini memang pemberantasan korupsi harus terus kita jalankan dengan proses yang adil dan benar. Dua-duanya berpasangan. Saya mendengar, masuk ke tempat saya sms surat-surat yang khawatir kalau dalam pemberantasan korupsi, dalam penegakkan hukum ini, seolah-olah ada kesewenangan dari para penegak hukum. Mari kita hilangkan kekhawatiran ini, mari kita katakan bahwa justru itulah yang harus kita cegah dan kita hindari. Tetapi jangan pula menjadi alasan bahwa pemberantasan korupsi itu lantas menjadi kendor, tetapi betul-betul kita pastikan proper, fair, dan betul-betul justice. ini masalah pemberantasan korupsi.
Yang ketiga, pemahaman isu yang menonjol yang kita rasakan bersama pemahaman masyarakat tentang hukum. Saya memiliki alat ukur. Sms yang masuk ke saya sampai hari ini jumlahnya 2,6 juta sejak medium 2005. setiap dua minggu, per dua minggu yang masuk surat atau sms kita review apa saja. Kemudian kita salurkan ke mana saja respon pada tingkat saya. Apa respon pada tingkat yang lain, juga seperti apa, nah, dari situ sebetulnya meskipun tidak masuk ke media masa, ke tv, ke koran, ke majalah, tapi denyut nadi kadang-kadang rakyat berterimakasih, kadang-kadang rakyat marah, kadang-kadang rakyat protes, kadang-kadang rakyat mengadu, semua itu ada dengan bahasa yang terang, dengan bahasa apa adanya.
Saya beruntung karena punya pengukur: pengukur suhu, pengukur tensi, dan sebagainya. Nah, dari apa yang saya baca itu sebagian masyarakat kita paham betul tentang hukum sebagian masyarakat kita harus kita perdalam pemahamannya tentang hukum ini. Jangan diremehkan karena after all, saudara-saudara kita itu bukan hanya menegakkan hukum, bukan hanya mengadili yang melanggar hukum, tetapi negeri ini harus bisa membangun budaya hukum, kultur, perilaku, pranata yang itu menjadi, apa namanya, kekuatan yang fundamental bagi tertibnya kehidupan di negeri ini. Nah, berkaitan dengan semuanya itu, misi kita adalah membikin masyarakat kita makin paham terhadap hukum, makin sadar terhadap masalah-masalah hukum dan makin patuh pada pranata hukum. Jangan diabaikan misi ini, misi semua, misi negara, misi lembaga pendidikan, misi banyak pihak untuk memastikan bahwa di seluruh Indonesia dari Merauke sampai Sabang, dari Miana sampai pulau Rote kita semua memahami tentang seluk-beluk hukum ini. Jangan sampai terjadi provokasi, agitasi, ya, kepada masyarakat sehingga justru mengganggu proses penegakkan hukum yang adil. Contohnya, ada seseorang yang sedang diperiksa, entah oleh tim penyelidik, penyidik atau dalam proses penuntutan, pengusutan tuntutan misalnya, lantas ada tekanan fisik kelompok masa yang memaksa agar dibebaskan, agar dilepaskan dan sebagainya. Berarti tidak paham proses hukum. Ada juga paksaan fisik dari kelompok ketika proses pengadilan sedang berlangsung. Bagaimana bisa dijamin kejernihan, ketepatan, dan keadilan dalam memutus perkara itu apabila secara fisik ada kekerasan. Atau yang lebih soft sebetulnya, tapi juga tidak bagus untuk tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Apa yang sering kita sebut dengan trial by the press atau trial by sms. Sms tu dahsyat sekarang. Ada muncul satu malam seorang Bupati X oleh sms dinyatakan bersalah terlibat korupsi 100 milyar misalnya, dan harus dihukum, harus diganti, harus segala macem, sms beredar padahal proses hukum tengah berlangsung atau baru dimulai. Ini tidak boleh terus berkembang subur di negeri kita. Ya, kepada pers, karena pers ini sahabat kita, partner kita, saya juga beberapa kali menyampaikan yang pas di dalam mengangkat berita-berita, agar sekali lagi hukum dan keadilan tegak di negeri ini. Ini penting bagi semuanya karena, ya, semua harus mendapatkan keadilannya. Ini sekedar tiga isu aktual yang memiliki kaitan dengan tugas Saudara-saudara, dengan tugas kita semua dan akhirnya menutup sambutan saya ini.
Saya ingin menyampaikan dalam kapasitas saya sebagai Kepala Negara menyangkut reformasi yang kita laksanakan, yang Saudara-saudara laksanakan di bidang hukum di sektor hukum. Kalau kita ini jujur, kalau kita semua berjiwa besar, atau telah dikatakan ada banyak kemajuan. Tidak benar kalau reformasi di bidang hukum ini gagal. Tidak benar kalau tidak ada satu pun yang dicapai. Tidak benar kalau jalan di tempat. Sama saja tidak benarnya kalau semuanya sudah selesai. Tidak ada masalah, berjalan dengan baik, itu juga tidak benar.
Yang kita perlukan cermin, Saudara. Refleksi 10 tahun kita bereformasi. Cermin, ibarat kita bercermin apakah masih, apa masih baik pakaian saya, ataukah lusuh rambut saya dan sebagainya dan sebagainya. Kalau lusuh katakan lusuh kalau rambut berserakan katakan berserakan. Tapi kalau rapi bilanglah rapi. Maknanya kita ingin cermin refleksi bangsa ini di bidang hukum yang sudah dapat kita lihat kemajuannya, hasilnya ini, ini, ini, ini.Yang belum ini, ini, ini, ini. PR ke depan ini, ini, ini, ini. Tenang, jangan sampai ada krisis jiwa besar, jangan sampai ada krisis kejujuran. Untuk menilai, kita semua ingin kaca. Cermin, apa yang sudah kami lakukan, yang berhasil Alhamdulillah, mana yang belum, insya Allah, kami jalankan, ada yang gagal, minta maaf saya gagal, itu yang kita harapkan. Terhadap yang sudah Saudara capai, saya ucapkan selamat, terima kasih, dan penghargaan. Yang perlu dicapai termasuk ada, memang ada beberapa perilaku penegak hukum, oknum-oknum tadi yang tercela, mari kita perbaiki bersama-sama ke depan ini. Ini semangat kita, ini tujuan kita, dan dalam melangkah ke depan kalau kita ingin menjadi bangsa yang maju, yang besar, yang sejahtera, jangan kita ini memiliki kegelapan dalam jiwa kita. Jiwa-jiwa yang gelap, mudah menyalahkan, mencaci-maki, menganggap dirinya jelek, yang lain bagus, dan seterusnya, dan seterusnya gelap. Mari kita bikin terang.
Demikian juga berpikir, kalau berpikir serba negatif, semuanya jelek, gagal, salah. Positif dan bersikap optimis, tidak pesimis. Kalau kita pesimis, sekarang sudah kalah kita. Kalau pesimis Indonesia nggak akan ke mana-mana dan tidak menjadi apa-apa. Kalau jiwa kita terang, pikiran kita positif, sikap kita optimis. Saya tahu banyak masalah dan tantangan yang dihadapi bangsa kita sebagaimana yang dihadapi oleh bangsa lain, tetapi dengan kerja keras, dengan kebersamaan, dengan kerukunan, pasti dapat kita atasi. Saya tahu, saya tahu masalahnya ruwet, kompleks, kait-mengait, tapi kalau jiwa kita terang, pikiran kita positif, sikap optimis, mesti ada solusi. Bersama kesulitan ada kemudahan. Dari musibah, kita bisa petik hikmah, from crisis to opportunity. Ini negara kita sendiri, Saudara-saudara, ini bangsa kita sendiri. Saudara-saudara, masa depan ada di tangan kita, mari tidak perlu kita terus saling salah-menyalahkan, mencari-cari siapa yang salah. Selama Indonesia merdeka, selama 10 tahun reformasi, ya kita mencintai bangsa, negara, tanah air sendiri. Dan dengan itu mari kita bersatu, mari kita lebih kompak dan kita atasi semua masalah secara bersama.
Jangan kita terkotak-kotak, jangan kita berhadap-hadapan karena perbedaan identitas. Apapun agamanya, apapun etnisnya, apapun sukunya, apapun daerahnya, termasuk apapun partai politiknya, we are one. Partai politik penting untuk menyiapkan kader-kader, recruitment untuk mengelola negara, apakah menjadi anggota parlemen, apakah menjadi kepala daerah, apakah menjadi presiden, dan sebagainya dan diatur dalam undang-undang. Proses demokrasi, proses kompetisi dan kita jalankan dengan penuh tanggung jawab, dengan penuh etika, tapi jangan kehidupan kita sepanjang tahun itu harus terpecah-pecah, terbelah-belah karena identitas yang tadi, kita akan menjadi bangsa yang merugi.
Saya ingin menyampaikan ini dari hati saya yang paling dalam, untuk kita lebih dekat, lebih kuat silaturahim kita, meskipun barangkali pikiran, pendapat, posisi politik berbeda-beda, akan indah kalau semua itu bisa kita jalankan secara bersama. Itulah Saudara-saudara, harapan, ajakan dan pesan saya, serta dukungan saya terhadap semua yang dilaksanakan oleh jajaran Mahkamah Agung dan semua badan-badan peradilan di negeri ini. Dengan itu semua, maka dengan terlebih dahulu memohon ridho Allah Subhaanahu wa Ta'aala dan seraya mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung dengan jajarannya tahun 2008 dengan resmi saya nyatakan dibuka.
Sekian.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.  Â
       Â
  Â
Biro Naskah dan Penerjemahan,
Deputi Mensesneg Bidang Dukungan Kebijakan,
Sekretariat Negara RI