Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi serta Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 112 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, struktur PPID Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, seluruh permohonan informasi dipusatkan pada satu pintu melalui kanal resmi pada situs setneg.go.id.
Salam hormat,
PPID Kementerian Sekretariat Negara