Tugas dan Fungsi Biro Administrasi Pejabat Negara

Indonesia  | English
bagikan ke :

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Biro APN mengacu pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.

Sesuai Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tersebut Biro APN mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan/ persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau pejabat yang kedudukan dan/atau hak keuangan dan fasilitas lainnya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro APN menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian dan pensiun pejabat negara dan pejabat yang kedudukan dan/atau hak keuangan dan fasilitas lainnya disetarakan dengan Menteri Negara;
  2. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  3. pelaksanaan urusan administrasi dan informasi pejabat negara;
  4. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada panitia seleksi pemilihan pejabat negara dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden; dan
  5. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.