Tanda Jasa

 
bagikan ke :

 

I. PENGERTIAN

  • Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
    Tanda Jasa menurut Pasal 5 Undang-UndangNomor 20 Tahun 2009, Tanda Jasa berupa Medali dan terdiri atas:
    1. Medali Kepeloporan
    2. Medali Kejayaan, dan
    3. Medali Perdamaian.


II. SUMBER HUKUM

  1. UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [unduh]


III. PERSYARATAN

  • Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terdiri atas:
    1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
    2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
    3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
    4. berkelakuan baik;
    5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
    6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

 

  • Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:
    1. Medali Kepeloporan terdiri atas:
      • berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
      • berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
      • berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
    2. Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.
    3. Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.

 

IV. TATA CARA PENGUSULAN

  1. Usul pemberian Tanda Jasa ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  2. Usul diajukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, perseorangan, atau kelompok masyarakat.
  3. Usul dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi,riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Tanda Jasa

V. BAGAN PENGUSULAN

 

 

 

 

Catatan: Usulan dilengkapi surat klarifikasi bebas dari masalah hukum dari Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).