Mekanisme Pendaftaran Kunjungan

 
bagikan ke :
1. Pendaftaran Langsung :
  - Pengunjung datang langsung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta sesuai jadwal kunjungan umum yakni Senin-Kamis pukul 09.00 s.d 12.00 serta 13.00 s.d 14.00 WIB.
  - Pengunjung menunjukkan dan menyerahkan fotocopi identitas diri (KTP/SIM) kepada petugas Posko 1 Istana Kepresidenan Yogyakarta untuk pendataan kunjungan.
  - Pengunjung akan didampingi petugas protokol dan/atau staf lainnya untuk berkeliling istana.
     
2. Pendaftaran Via Telepon :
  - Pengunjung menghubungi nomor Istana Kepresidenan Yogyakarta (0274) 512005 untuk mengajukan permohonan izin kunjungan. 
  - Pengunjung menyebutkan identitas pemohon, identitas pribadi/kelompok yang akan berkunjung berikut jumlah peserta dan jadwal rencana kunjungan.
  - Istana Kepresidenan Yogyakarta akan menyeleksi permohonan izin kunjungan dan memberitahukannya via telepon.
  - Setelah mendapat izin, pengunjung bisa datang langsung ke Istana sesuai jadwal yang telah ditentukan.
     
3. Pendaftaran Online :
  - Pengunjung mengajukan permohonan izin kunjungan melalui situs Istana Kepresidenan Yogyakarta yang tergabung dalam website Kementerian Sekretariat Negara di sini
  -

Pengunjung mengisi formulir pendafataran online yang memuat identitas pemohon maupun identitas calon pengunjung dan rencana jadwal kunjungan.

Formulir Pendafataran bisa diisi dan dicetak di sini.

  - Formulir pendaftaran yang sudah diisi harap dicetak dan ditunjukkan kepada petugas Posko 1 sebagai bukti izin kunjungan.
     
4. Pendaftaran Resmi (tertulis)
  Pendaftaran kunjungan secara resmi (tertulis) ditujukan masyarakat (pribadi/kelompok) yang hendak berkunjung di luar jadwal kunjungan umum. (Jadwal kunjungan bisa dilihat di link berikut).
  Mekanisme pendaftaran resmi :
  - Pemohon mengajukan surat permohonan izin resmi, ditujukan kepada Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta.
  - Surat permohonan hendaknya melampirkan identitas pemohon, jumlah peserta kunjungan, daftar nama pengunjung berikut rencana kunjungan (hari, tanggal dan waktu kunjungan).
  - Permohonan yang telah diterima akan diseleksi. 
  - Persetujuan izin kunjungan berupa Surat Izin Kunjungan akan disampaikan kepada pemohon disertai pemberitahuan melalui contact person pemohon.
  - Surat Izin Kunjungan tersebut sebagai tiket masuk, dan harus diserahkan kepada petugas di Posko 1 Istana Kepresidenan Yogyakarta sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
  - Pengunjung akan didampingi protokol atau staf lainnya berkeliling Istana Kepresidenan Yogyakarta.

 

 

Lokasi : Jalan Jend. Ahmad Yani (Margo Mulyo) No 3 Yogyakarta.
Telp  : 0274 512005
Faks  : 0274 561369