Reformasi Kelembagaan

 
bagikan ke :

Reformasi birokrasi di bidang kelembagaan dilanjutkan pada tahun 2015 dimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara, dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara terdapat perampingan organisasi dengan mengurangi 22 jabatan struktural yang terdiri atas dua  jabatan Eselon I,  tiga  jabatan Eselon II,  3 jabatan Eselon III, dan 14 jabatan Eselon IV. Perampingan organisasi tersebut selain ditujukan untuk mewujudkan organisasi Kementerian Sekretariat Negara yang lebih ramping, tepat fungsi, dan tepat ukuran, juga dalam rangka menghindarkan terjadinya duplikasi tugas dan fungsi lembaga-lembaga di lingkungan Kantor Kepresidenan (Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden).