Reformasi Bidang SDM

 
bagikan ke :

 

Reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia dilaksanakan dengan cara melakukan peningkatan kualitas manajemen  sumber daya manusia, melalui :

  1. Program Penataan Sumber Daya Manusia yang dijabarkan lebih lanjut melalui kegiatan penyelenggaraan analisis jabatan dan analisis beban kerja; penyusunan peta jabatan; penyusunan formasi berdasarkan peta jabatan; pengadaan calon pegawai negeri sipil secara online, sehingga pelaksanaannya lebih objektif, adil, transparan, dan akuntabel; dan penempatan/pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional umum;

  2. Program Pembinaan Karier dan Peningkatan Profesionalisme Sumber Daya Manusia, yang dijabarkan lebih lanjut melalui kegiatan penyusunan standar kompetensi jabatan struktural, penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional, penyusunan kamus kompetensi jabatan, penerapan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, penerapan uji kompetensi calon pejabat struktural, penerapan profiling kompetensi bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, penyusunan pola karier pegawai, penyusunan pola diklat pegawai, dan penyusunan sistem penilaian kinerja;

  3. Program Penegakan Disiplin dan Pengembangan Budaya Kerja, yang dijabarkan lebih lanjut melalui kegiatan penerapan pencatatan kehadiran kerja pegawai dengan mesin pencatat elektronik (hand key), pemberian penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang seimbang, menyelenggarakan pengajian bulanan, pengembangan pola pikir, sikap dan perilaku produktif, serta penyusunan kode etik pegawai;

  4. Program Peningkatan Pelayanan Administrasi Kepegawaian, yang dijabarkan lebih lanjut melalui kegiatan penyusunan dan implementasi standar pelayanan di bidang administrasi kepegawaian;

  5. Program Peningkatan Remunerasi, yang dijabarkan lebih lanjut melalui kegiatan evaluasi jabatan, yang menghasilkan  bobot jabatan, klasifikasi jabatan, dan nilai jabatan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.